briefcase-clock

08.00 - 17.00 WIB

Senin - Jumat

(021) 824-13936

Hubungi Kami!

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Gugatan perwakilan kelompok diatur secara formil pada tahun 2002 dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2002 pada tanggal 26 April 2002. PERMA tersebut mengatur tentang Gugatan yang diajukan secara kelompok salah satunya adalah class action. Pengertian class action berdasarkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2002 adalah suatu cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Gugatan class action menjadi salah satu bentuk gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum. Hal ini merupakan solusi efisien karena dalam pengajuan gugatan dengan anggota kelas yang banyak tidak perlu menyebutkan identitas pihak satu persatu. Faktanya, gugatan class action belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas, bahkan keterampilan hakim dalam menangani kasus ini masih terbatas. Permasalahan tentang gugatan class action menjadi semakin rumit ketika pihak-pihak yang menjadi class member jumlahnya sangat banyak. Hakim dalam memeriksa perkara harus berpedoman pada PERMA No.1 Tahun 2002 dengan memeriksa secara cermat siapa saja yang menjadi class member. Pihak- pihak yang tercantum dalam gugatan belum tentu merupakan bagian kelompok yang dirugikan secara langsung, perlu ditinjau kemungkinan bahwa nama-nama yang dicantumkan hanya ditarik begitu saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang bersangkutan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat tertulis oleh setiap class member bahwa mereka termasuk pihak yang merasa kepentingannya dirugikan.

Berdasarkan Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yang dimaksud dengan Gugatan Perwakilan Kelompok adalah “suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud”. Sementara itu, yang dimaksud dengan wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

Menurut Black’s law dictionary, class action adalah “sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kekompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu peristiwa satu anggota yang diwakili.”

Class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.”

Menurut Glorilier Multi Media Encyclopedia, class action adalah “gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih anggota kelompok masyarakat mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat.”

Dalam peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ada beberapa peraturan yang mengatur tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yaitu sebagai berikut: 1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 3) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 4) UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas Bagaimana Mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)?

Pembahasan:

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela hak-nya apabila ia merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini menjadi dasar pemikiran diadakannya aturan gugatan perdata. Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu gugatan yang dilakukan di luar pengadilan dikenal dengan sebutan non-litigasi, sedangkan gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Oleh karena itu, gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata.

Class action merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Hal ini berarti bahwa kegunaan class action secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

Dalam peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ada beberapa peraturan yang mengatur tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 46 Ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:

“Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

  1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
  2. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  3. …… dst ”
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 71 Ayat (1)

“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.”

Pasal 71 Ayat (2)

“Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 73 Ayat (1)

“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan.”

Pasal 73 Ayat (2)

“Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.”

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hak Gugat Masyarakat

Pasal 91

Ayat (1)

“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

Ayat (2)

“Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Ayat (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup

Pasal 92

Ayat (1)

“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.”

Ayat (2)

“Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.”

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 61 Ayat (1)

Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air, masyarakat berhak untuk:

h.  mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya.

Dasar hukum untuk melakukan gugatan Class Action adalah PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Gugatan dengan prosedur gugatan perwakilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Adanya sejumlah anggota yang besar (Numerosity), merupakan jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri (individual).
  2. Adanya kesamaan (Commonality), terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class
    representative)
    dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
  3. Sejenis (Typicality), Tuntutan (bagi plaintiff Class Action) maupun pembelaan (bagi defendant Class Action) dari seluruh anggota yang diwakili (class
    members)
    haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut adalah pembayaran ganti kerugian.
  4. Wakil kelompok yang jujur (Adequacy of Repesentation), Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili, dengan memenuhi beberapa persyaratan:
  5. harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya;
  6. memiliki bukti-bukti yang kuat;
  7. jujur;
  8. memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
  9. mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan anggota kelompoknya; dan
  10. sanggup untuk menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.
  11. Surat gugatan, selain harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, harus memuat:
  12. identitas lengkap dan jelas;
  13. definisi kelompok secara secara rinci dan spesifik;
  14. keterangan tentang anggota kelompok;
  15. posita dari seluruh kelompok;
  16. jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam satu gugatan dapat dikelompokkan beberapa bagian atau sub kelompok;
  17. tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian dan usulan pembentukan tim.

Tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, maka dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan Gugatan Class Action, adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat;
  2. Lembaga Swadaya Masyarakat;
  3. Pemerintah.

Tata Cara Mengajukan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri:

Gugatan didaftarkan ke peradilan umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota kelompok. Setelah pemberitahuan dilakukan, anggota kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata (1. Pemeriksaan Para Pihak; 2. Mediasi; 3. Pembacaan surat gugatan oleh penggugat; 4. Jawaban dari tergugat; 5. Replik atau tangkisan penggugat atas jawaban yang telah disampaikan oleh tergugat; 6. Duplik atau jawaban tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik; 7. Pembuktian yang merupakan penyampaian bukti-bukti dan mendengarkan saksi-saksi; 8. Kesimpulan yang merupakan resume dan secara serentak di bacakan oleh kedua belah pihak; 9. Putusan).

Bedasarkan Pasal 2 PERMA RI No. 1 Tahun 2002 Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:

  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Ketentuan hukum acara dalam class action di Indonesia diatur secara khusus dalam PERMA RI No. 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok. Namun Sepanjang tidak diatur PERMA No. 1 Tahun 2002, maka untuk hukum acara dalam class action berlaku juga ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku (HIR/RBg). Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (pasal 4 PERMA RI No. 1 Tahun 2002). Dalam ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, tidak ada kewajiban bagi para pihak (baik penggugat maupun tergugat) untuk diwakili oleh orang lain atau pengacara selama pemeriksaan di persidangan. Para pihak dapat secara langsung maju dalam proses pemeriksaan di persidangan. Namun seperti halnya proses persidangan yang lazim dilakukan, para pihak biasanya diwakili atau memberikan kuasa kepada pengacara untuk maju dalam persidangan. Dalam kasus class action, berlaku juga ketentuan hukum acara perdata yang mensyaratkan, apabila wakil kelompok pihak diwakili atau di dampingi oleh pengacara maka diwajibkan untuk membuat surat kuasa khusus antara wakil kelompok kepada pengacara.

Penutup:

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut:

Gugatan perwakilan kelompok (class action) yang ditempuh oleh suatu kelompok di dalam suatu upaya penyelesaian sengketa dilatarbelakangi suatu  alasan–alasan yang baik sesuai dengan tujuannya, yaitu lebih mengarah kepada penyederhanaan akses kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan,   serta mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak. Melalui gugatan class action inilah diharapkan mampu untuk merealisasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kekuasaan kehakiman, bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya  ringan, atau yang sering disebut sebagai asas Trilogi Peradilan. Namun disamping itu semua, dalam perjalanannya ditemukan kekurangan-kekurangan yang menimbulkan kritik tersendiri untuk gugatan class action, mulai penentuan keanggotaan kelompok itu sendiri, sampai pada ganti rugi yang dirasa kecil dan tidak sesuai.

Penulis: Rahmat Nur Najib, S.H.