briefcase-clock

08.00 - 17.00 WIB

Senin - Jumat

(021) 824-13936

Hubungi Kami!

Apakah Pemerintah Mengatur Persentase Kenaikan Upah Karyawan?

Pengertian Upah


Menurut hemat kami, kenaikan upah merupakan suatu hal yang diinginkan bagi para pekerja, hal tersebut sebagai salah satu penghargaan dari perusahaan kepada pekerja yang telah memberikan dedikasinya untuk perusahaan, dan bukan hanya semata untuk kesejahteraan tetapi juga dapat mendorong produktivitas dari pekerja untuk bisa lebih menghasilkan benefit yang lebih besar lagi bagi perusahaan. Hal ini sehingga antara pekerja dan perusahaan terjalin hubungan yang saling menguntungkan. Di sisi lain, proses bisnis dapat terus berjalan karena adanya motivasi yang sama yaitu untuk memajukan perusahaan.

Walau demikian, penting untuk dicatat bahwa setiap perusahaan mempunyai aturan yang berbeda terkait kenaikan upah, tentunya melihat dari berapa aspek seperti penambahan tugas dan tanggung jawab, masa kerja, value dari pekerjaan, dan lembur. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan dari setiap perusahaan.

Pengertian upah menurut Pasal 1 angka 1 PP 36/2021 adalah pekerja/buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Berdasarkan definisi upah di atas, menurut hemat kami, upah pada dasarnya merupakan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, yang dapat dituangkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kesepakatan upah pada umumnya telah disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang merupakan bagian dari peraturan perusahaan. Struktur dan skala upah merupakan kisaran upah terkecil hingga terbesar untuk golongan jabatan terendah hingga tertinggi, yang digunakan sebagai pedoman untuk pengupahan.

Dasar Hukum Pemberian Upah


Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, maupun PP 36/2021 dan perubahannya tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai aturan persentase kenaikan upah karyawan. Adapun peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan mengenai peninjauan upah yang wajib dilakukan oleh perusahaan, sebagaimana diatur berikut ini:

Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan

Pasal 81 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan

Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Pasal 48 PP 36/2021

Pengusaha melakukan Peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.


Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Mana yang Digunakan: UMR, UMP, atau UMK?

Berdasarkan penjelasan di atas dan terkait dengan pertanyaan Anda mengenai kenaikan upah, kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai persentase kenaikan upah, melainkan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak mengatur standar kenaikan upah seperti persentase, periode, dan lain sebagainya. Semua aturan tersebut diserahkan kepada perusahaan dan disepakati melalui perjanjian kerja bersama karyawannya dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ketentuan Lembur


Sebagai informasi, walaupun pemerintah tidak mengatur secara eksplisit mengenai persentase kenaikan upah, pemerintah mengatur adanya upah lembur misalnya jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam/minggu, sebagaimana Anda tanyakan.

Waktu kerja lembur diatur dalam Pasal 1 angka 7 PP 35/2021 sebagai berikut:

Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian, ketentuan lebih detail mengenai perhitungan upah lembur dapat Anda temukan dalam Pasal 31 s.d. Pasal 34 PP 35/2021 dan penjelasannya.

Adapun jika melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Karena pada dasarnya, tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-pemerintah-mengatur-persentase-kenaikan-upah-karyawan-lt684143171217d/