briefcase-clock

08.00 - 17.00 WIB

Senin - Jumat

(021) 824-13936

Hubungi Kami!

Hukum Imigrasi

Hukum Keimigrasian merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku diIndonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi Negara. Fungsi keimigrasian merupakan fungsi penyelenggaraan administrasi negara atau penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karena itu sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, yaitu fungsi administrasi negara dan pemerintahan, maka hukum keimigrasian dapat dikatakan bagian dari bidang hukum administrasi negara. Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional, maka Pemerintah Indonesia telah menetapkan prinsip, tata pelayanan, tata pengawasan atas masuk dan keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Kantor hukum kami memiliki pengalaman menangani segala tindakan keimigrasian berupa pengusiran (deportasi) dan kemudian ditangkal atau tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu, melakukan pendampingan hukum dalam penyidikan tindakan pidana keimigrasian dalam proses penyidikan keimigrasian khususnya terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi melalui system yang dikenal dengan istilah system peradilan pidana (Criminal Justice System) sesuai dengan KUHAP.

PRODUK KAMI

Ardians & Co. – Pengacara dan Penasihat Hukum juga menyediakan layanan hukum dalam bentuk: