briefcase-clock

08.00 - 17.00 WIB

Senin - Jumat

(021) 824-13936

Hubungi Kami!

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan

Kami akan memberikan bantuan hukum bagi debitur, kreditur maupun pihak ketiga dalam proses restrukturisasi utang, penyelesaian pailit dan perlindungan aset.

Kami akan membantu Klien, baik Debitur maupun Kreditur dalam mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga, mulai dari proses awal hingga akhir karena Kami memiliki lawyer-lawyer yang juga telah mempunyai izin sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah berpengalaman dalam menangani beberapa kasus PKPU dan Kepailitan.

Karena PKPU dan Kepailitan sangat penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelesaian utang, baik bagi Debitur maupun Kreditur, Kami akan memastikan proses restrukturisasi utang berjalan secara adil, sah dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

PRODUK KAMI

Ardians & Co. – Pengacara dan Penasihat Hukum juga menyediakan layanan hukum dalam bentuk: