Sekalipun seseorang telah dinyatakan sebagai terdakwa, selama belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka janganlah menghakimi seseorang sebagai pelaku kejahatan, karena sejatinya yang diadili di pengadilan belum tentu divonis bersalah (terpidana). Setiap warga Negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum termasuk bagi tersangka/terdakwa mendapatkan haknya untuk dapat membela diri, bantuan hukum, dan bahkan dijatuhi hukuman secara adil. Kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adagium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.